IGWNEWS–Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) guna memastikan proses penempatan pekerja migran berlangsung sesuai ketentuan, khususnya untuk tujuan Arab Saudi.
Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kepatuhan P3MI terhadap Ketentuan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelindungan di Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi KP2MI, Direktur Jenderal Pelindungan Rinardi menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui sistem penempatan yang aman, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberhasilan pelindungan pekerja migran tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan, terutama P3MI sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan penempatan.
“Keberhasilan pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga memerlukan komitmen dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Rinardi.
Ia menjelaskan, Arab Saudi masih menjadi salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia dengan karakteristik kebijakan yang berbeda dibanding negara penempatan lainnya. Namun, hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan penghentian dan pelarangan penempatan pekerja migran Indonesia pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran.
Rinardi mengakui pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penempatan ke Arab Saudi. Karena itu, penguatan pemahaman regulasi, peningkatan kepatuhan, serta tata kelola yang akuntabel dinilai menjadi langkah penting agar seluruh proses penempatan berjalan secara prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran sesungguhnya dimulai sejak proses penempatan. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap setiap tahapan harus menjadi budaya kerja seluruh pihak yang terlibat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Melalui FGD tersebut, KP2MI juga berupaya menyamakan pemahaman mengenai ketentuan penempatan PMI ke Arab Saudi sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan P3MI. Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun pengalaman, masukan, serta berbagai perspektif dari pelaku usaha sebagai bahan penyempurnaan kebijakan, pembinaan, dan pengawasan ke depan.
KP2MI berharap kolaborasi antara pemerintah dan P3MI dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia sehingga sistem penempatan semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan pekerja migran.(igwn/fb)
Baca juga:
Apa Itu P3MI? Kenali Perannya dalam Penempatan Kerja di Luar Negeri
Apa Itu P3MI? Pengertian, Tugas, dan Cara Memilih P3MI Resmi
Kementerian P2MI Evaluasi Kewajiban Penempatan PMI, Perkuat Tata Kelola Bersama P3MI
