IGWNEWS—Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyambut baik komitmen Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran sebagai bagian dari dukungan terhadap rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Christina mengatakan, komitmen tersebut menjadi ruang positif untuk mendorong dialog antara Indonesia dan Singapura dalam memperkuat pelindungan pekerja migran, termasuk pekerja domestik.
“Yang penting bagaimana rekomendasi tersebut diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri tentu siap berdialog dan berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran,” ujar Christina dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Christina, pelindungan pekerja migran perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari kondisi kerja, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, hingga upaya mencegah eksploitasi.
Wamen Christina juga menyoroti pentingnya mekanisme rekrutmen dan penempatan yang memberikan kepastian dan pelindungan bagi pekerja migran. Hal itu dinilai penting mengingat penempatan pekerja domestik di Singapura selama ini menggunakan mekanisme direct hiringdan masih ditemukan kasus eksploitasi.
“Karena itu, kami melihat pentingnya terus membangun komunikasi dengan Singapura mengenai tata kelola rekrutmen dan penempatan. Bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan, memberikan kepastian bagi pekerja, dan tetap memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi,” ungkapnya.
Christina menegaskan Indonesia menghormati kebijakan dan sistem hukum yang berlaku di Singapura. Namun, sebagai negara asal pekerja migran, Indonesia berkepentingan memastikan warga negaranya yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan yang memadai.
“KP2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran di Singapura,” tambah Christina.
Sebelumnya, pada Senin (28/9/2026), Singapura mendukung rekomendasi negara-negara anggota PBB untuk memperkuat pelindungan pekerja migran dan meningkatkan dukungan kesehatan mental bagi anak-anak.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari 243 rekomendasi yang didukung Singapura setelah Tinjauan Berkala Universal keempat. UPR merupakan mekanisme PBB yang meninjau catatan hak asasi manusia setiap negara anggota secara berkala.
Sejumlah rekomendasi yang didukung Singapura secara spesifik mencakup pengaturan periode istirahat serta pengembangan proses rekrutmen digital dan pembayaran upah bagi pekerja rumah tangga asing.(igwn/fb)
Baca juga:
Kementerian P2MI Segera Tempatkan Staf Teknis Ketenagakerjaan di KBRI Singapura
Wamen P2MI Perkuat Sinergi dengan Konjen RI, Dorong Perlindungan PMI dan Perluasan Pasar Kerja
PMI Mengalami Keadaan Darurat di Luar Negeri? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
