Peran Baru Atase Ketenagakerjaan 2026: Garda Terdepan Pelindungan Hukum PMI

IGWNEWS—Dalam upaya memperkuat pelindungan dan pengawasan di negara-negara tujuan penempatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Atase Ketenagakerjaan serta Staf Teknis Ketenagakerjaan yang bertugas di KBRI maupun KJRI di seluruh dunia. Penguatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa representasi negara…

Read More

Hadapi Sengketa Kerja? Ini Kanal Pengaduan Resmi PMI yang Responsif dan Akuntabel

IGWNEWS—Pemerintah berkomitmen penuh untuk memfasilitasi setiap PMI yang menghadapi sengketa kerja melalui penyediaan kanal pengaduan yang terintegrasi dan akuntabel. Dalam upaya mempermudah akses pelaporan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah menetapkan nomor WhatsApp resmi di 0811-8080-141 sebagai kanal utama pengaduan. Saluran ini dirancang khusus untuk menangani berbagai kendala yang dialami pekerja, seperti pemotongan gaji secara…

Read More

PMI Wajib Tahu! Ini Cara Pakai Aplikasi Safe Travel untuk Bantuan Darurat 2026

IGWNEWS—Kementerian Luar Negeri RI terus mengoptimalkan instrumen pelindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk bagi para pekerja migran, melalui aplikasi Safe Travel. Di tahun 2026, aplikasi ini telah bertransformasi menjadi sarana utama bagi PMI untuk mendapatkan bantuan cepat dalam situasi darurat di negara penempatan. Integrasi sistem ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk hadir…

Read More

Standar Baru Perjanjian Kerja PMI 2026: Kini Wajib Elektronik, Simak Ketentuannya!

IGWNEWS—Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 yang melakukan transformasi signifikan pada tata kelola Perjanjian Kerja (PK) bagi PMI. Perubahan utama dalam aturan ini adalah kewajiban penyusunan PK secara elektronik yang diintegrasikan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO-P2MI). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh…

Read More

Aturan Baru Penempatan PMI 2026: Syarat Wajib dan Prosedur Resmi yang Harus Dipatuhi

IGWNEWS—Pemerintah secara resmi telah memperkuat kerangka hukum bagi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penerbitan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik menata ulang prosedur penempatan yang mencakup tahapan pra, selama, dan purna-penempatan bagi instansi pemerintah serta pihak swasta. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap elemen yang…

Read More