Hadapi Sengketa Kerja? Ini Kanal Pengaduan Resmi PMI yang Responsif dan Akuntabel

IGWNEWS—Pemerintah berkomitmen penuh untuk memfasilitasi setiap PMI yang menghadapi sengketa kerja melalui penyediaan kanal pengaduan yang terintegrasi dan akuntabel. Dalam upaya mempermudah akses pelaporan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah menetapkan nomor WhatsApp resmi di 0811-8080-141 sebagai kanal utama pengaduan. Saluran ini dirancang khusus untuk menangani berbagai kendala yang dialami pekerja, seperti pemotongan gaji secara sepihak, perlakuan tidak manusiawi, atau pelanggaran pasal-pasal dalam kontrak kerja.

Setiap aduan yang masuk melalui kanal resmi tersebut akan diproses secara transparan oleh tim khusus yang ditunjuk untuk memberikan pendampingan hukum. Pemerintah mengingatkan bahwa langkah ini adalah hak setiap pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Untuk memastikan proses pendampingan berjalan maksimal, PMI diminta untuk selalu menyimpan bukti-bukti pendukung, seperti salinan kontrak kerja asli yang sudah ditandatangani, catatan komunikasi dengan pemberi kerja, serta bukti fisik lainnya yang sah secara hukum.

Sementara itu, untuk kebutuhan informasi terkait tata cara penempatan, prosedur keberangkatan, atau peluang kerja yang valid, PMI dan calon PMI diimbau untuk tidak menggunakan nomor pengaduan tersebut. Sebagai gantinya, mereka dapat menghubungi Call Center resmi BP2MI di nomor 0-800-1000. Pemisahan fungsi kanal layanan ini dilakukan agar penanganan terhadap kasus darurat dan permasalahan kerja dapat diprioritaskan dan ditangani dengan kecepatan yang maksimal oleh petugas di lapangan.(igwn/26)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *