IGWNEWS—Dalam upaya memperkuat pelindungan dan pengawasan di negara-negara tujuan penempatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Atase Ketenagakerjaan serta Staf Teknis Ketenagakerjaan yang bertugas di KBRI maupun KJRI di seluruh dunia. Penguatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa representasi negara di luar negeri memiliki otoritas yang lebih kuat dalam mengawal hak-hak PMI di lapangan.
Peraturan baru ini menuntut adanya sinergi yang lebih solid antar instansi di lingkungan perwakilan RI dalam menangani berbagai permasalahan yang menimpa pekerja migran. Fokus utama dari peran baru Atase Ketenagakerjaan meliputi verifikasi mitra usaha atau perusahaan di negara penempatan untuk memastikan mereka memenuhi standar kelayakan, serta pemberian advokasi hukum yang lebih proaktif. Dengan demikian, atase diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi mampu melakukan pencegahan dini sebelum permasalahan sengketa kerja membesar.
Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika permasalahan PMI yang semakin kompleks di tahun 2026. Melalui regulasi yang lebih tajam, pemerintah berupaya untuk meningkatkan standar layanan pelindungan yang lebih responsif, humanis, dan berbasis pada data. Dengan keberadaan Atase Ketenagakerjaan yang lebih berdaya, diharapkan setiap PMI dapat merasakan kehadiran negara sebagai pelindung utama yang menjamin kenyamanan dan keamanan selama masa kontrak kerja di luar negeri.(igwn/26)
