Peran Baru Atase Ketenagakerjaan 2026: Garda Terdepan Pelindungan Hukum PMI
IGWNEWS—Dalam upaya memperkuat pelindungan dan pengawasan di negara-negara tujuan penempatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Atase Ketenagakerjaan serta Staf Teknis Ketenagakerjaan yang bertugas di KBRI maupun KJRI di seluruh dunia. Penguatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa representasi negara…
