IGWNEWS-Mendapat tawaran kerja di luar negeri tentu menjadi kabar yang menggembirakan. Namun, ada satu dokumen yang tidak boleh dianggap sebagai formalitas, yaitu kontrak kerja PMI.
Dokumen tersebut menjadi dasar hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Karena itu, calon PMI perlu memahami isinya sebelum memberikan tanda tangan.
Apa yang sebenarnya ada dalam kontrak kerja?
Kontrak kerja menjelaskan berbagai ketentuan pekerjaan. Di dalamnya terdapat informasi mengenai pekerjaan, gaji, masa kerja dan hak serta kewajiban pekerja.
Pada skema G to G Korea Selatan, misalnya, kontrak kerja dikenal sebagai Standard Labour Contract (SLC).
Dalam pengumuman resmi pada Maret 2026, KP2MI meminta calon PMI yang telah mendapatkan SLC untuk membaca dan mencermati kontrak kerja sebelum melanjutkan proses berikutnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kontrak bukan sekadar dokumen administrasi.
Perhatikan gaji dan jam kerja
Salah satu bagian paling penting adalah besaran gaji. Pastikan nominal yang tercantum sesuai dengan informasi pekerjaan yang ditawarkan.
Jam kerja juga perlu diperhatikan. Begitu pula ketentuan mengenai lembur dan pembayaran lembur.
Hal ini penting karena jumlah penghasilan yang diterima pekerja dapat berbeda jika ada perbedaan antara jam kerja normal dan jam kerja tambahan.
Cek fasilitas yang diberikan
Selain gaji, perhatikan apakah perusahaan memberikan tempat tinggal, makan atau transportasi.
Fasilitas tersebut dapat memengaruhi pengeluaran bulanan PMI. Jika akomodasi disediakan, misalnya, pekerja tidak perlu mengeluarkan biaya sewa tempat tinggal sendiri.
Karena itu, jangan hanya membandingkan dua pekerjaan berdasarkan nominal gaji.
Perhatikan masa kontrak dan lokasi kerja
Masa kontrak juga perlu diperhatikan. Calon PMI harus mengetahui berapa lama kontrak berlaku dan apakah terdapat ketentuan khusus mengenai perpanjangan atau pengakhiran kontrak.
Lokasi kerja juga penting. Jangan sampai pekerja hanya mengetahui nama negara tujuan tanpa mengetahui wilayah atau tempat kerja yang tercantum dalam dokumen.
Jangan tanda tangan jika belum memahami isinya
Jika terdapat bagian yang tidak dipahami, calon PMI sebaiknya meminta penjelasan sebelum menandatangani dokumen.
KP2MI sendiri menempatkan literasi kontrak kerja sebagai bagian dari penyiapan calon PMI. Dalam penjelasan mengenai penempatan ke Jerman, KP2MI menyebut proses penyiapan mencakup verifikasi dokumen, peningkatan kompetensi dan penguatan literasi kontrak kerja.
Kontrak kerja PMI adalah pegangan penting selama bekerja di luar negeri.
Jangan hanya melihat gaji. Pastikan pekerjaan, jam kerja, lembur, fasilitas, masa kontrak dan ketentuan lainnya sudah dipahami.
Sebelum tanda tangan, baca dengan teliti. Jika ada bagian yang tidak jelas, tanyakan terlebih dahulu.(igwn/fb)
Baca juga:
KBRI Kuala Lumpur Punya SI PERMIT untuk Pembaruan Kontrak PMI, Layanannya Gratis
Panduan Lengkap Memperpanjang Kontrak Kerja bagi PMI di Luar Negeri
Cara Cek Lowongan Kerja Luar Negeri Resmi Agar Tidak Tertipu Calo PMI
