IGWNEWS-Bekerja di negara lain berarti menghadapi lingkungan hukum, bahasa dan budaya yang berbeda. Karena itu, PMI perlu mengetahui ke mana harus meminta bantuan jika menghadapi masalah.
Persoalannya bisa bermacam-macam, mulai dari gaji yang tidak dibayar, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kekerasan, persoalan dokumen hingga masalah hukum.
KP2MI memiliki layanan pengaduan
Di Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memiliki layanan informasi dan pengaduan bagi pekerja migran.
Dikutip dari laman resmi KP2MI, masyarakat dapat menghubungi Call Center 0800-1000 dari dalam negeri. Untuk akses dari luar negeri tersedia nomor +62 21 2924 4800. KP2MI juga menyediakan WhatsApp Pengaduan di 0811-8080-141. Kontak tersebut penting diketahui sebelum PMI berangkat.
Bagaimana jika masalah terjadi di negara tujuan?
Ketika PMI sudah berada di luar negeri, bantuan juga dapat dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Perwakilan RI memiliki peran dalam memberikan pelindungan dan bantuan kekonsuleran kepada WNI di negara tempat mereka bertugas. Karena itu, PMI sebaiknya mengetahui lokasi dan kontak Perwakilan RI di negara tujuan.
Jangan menunggu masalah menjadi besar
Jika mengalami persoalan, jangan menunggu sampai kondisi menjadi lebih buruk. Misalnya, ketika gaji tidak dibayar atau pekerjaan ternyata berbeda dari kontrak, PMI dapat mencari bantuan melalui kanal resmi. Untuk persoalan yang lebih serius seperti kekerasan atau ancaman keselamatan, bantuan harus dicari sesegera mungkin.
KP2MI juga masih menangani kasus PMI bermasalah pada 2026. Salah satunya pengaduan PMI nonprosedural di Arab Saudi yang diterima BP3MI Sulawesi Tengah pada Januari 2026.
Simpan dokumen dan kontak penting
Sebelum berangkat, PMI sebaiknya menyimpan salinan dokumen penting seperti paspor, kontrak kerja dan identitas. Informasi mengenai alamat pemberi kerja serta kontak Perwakilan RI juga sebaiknya tersimpan di ponsel dan tempat lain yang aman. Dokumen tersebut dapat membantu ketika membutuhkan verifikasi atau bantuan.
PMI tidak harus menghadapi masalah sendirian.
Jika mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri, gunakan jalur resmi. Hubungi KP2MI dan Perwakilan RI sesuai kondisi yang dihadapi. Mengetahui jalur pengaduan sebelum berangkat merupakan bagian dari persiapan menjadi PMI yang aman.(igwn/fb)
Baca juga:
Waspada Scam! Ini 5 Kesalahan Calon PMI Sebelum Berangkat yang Harus Dihindari
PMI Wajib Tahu! Ini Cara Pakai Aplikasi Safe Travel untuk Bantuan Darurat 2026
5 Dokumen Penting yang Harus Selalu Disimpan oleh Pekerja Migran di Luar Negeri
