IGWNEWS–Jepang masih menjadi salah satu negara tujuan favorit bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Selain menawarkan peluang kerja yang luas, negara ini juga membutuhkan tenaga kerja asing di berbagai sektor, seperti manufaktur, perawatan lansia, konstruksi, pertanian, hingga industri makanan. Namun, sebelum berangkat, calon PMI perlu memahami jalur resmi, persyaratan, hingga kisaran gaji yang ditawarkan.
Dilansir dari laman resmi Specified Skilled Worker (SSW) yang dikelola Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, terdapat beberapa jalur resmi bagi warga negara asing untuk bekerja di Jepang, salah satunya melalui program Specified Skilled Worker (SSW) atau Tokutei Ginou. Program ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki keterampilan tertentu untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Selain SSW, tersedia pula Technical Intern Training Program (TITP) atau Program Magang Teknis. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh keterampilan melalui pengalaman kerja langsung di Jepang. Setelah memenuhi ketentuan tertentu, sebagian peserta juga dapat melanjutkan ke jalur SSW pada bidang yang sama.
Bagi tenaga profesional, Jepang juga membuka peluang melalui visa kerja untuk bidang seperti teknologi informasi (IT), engineering, penerjemahan, hingga bisnis dan manajemen, dengan persyaratan pendidikan atau pengalaman kerja yang sesuai.
Syarat Umum Bekerja di Jepang
Secara umum, calon PMI yang ingin bekerja di Jepang harus berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan bahasa Jepang sesuai ketentuan program. Untuk jalur SSW, pelamar umumnya diwajibkan lulus ujian kemampuan bahasa Jepang, seperti JLPT N4 atau JFT-Basic, serta lulus ujian keterampilan sesuai bidang pekerjaan yang dipilih. Selain itu, calon pekerja juga harus memiliki kontrak kerja dari perusahaan di Jepang sebelum mengajukan izin tinggal dan visa kerja.
Kisaran Gaji Kerja di Jepang
Besaran gaji berbeda-beda tergantung sektor pekerjaan, lokasi, pengalaman, dan perusahaan.
Sebagai gambaran, pekerja pada program SSW umumnya menerima gaji sekitar mencapai ¥220.000 per bulan, sementara beberapa sektor dapat menawarkan gaji lebih tinggi sesuai keterampilan dan wilayah penempatan. Dalam skema kerja SSW, pekerja juga berhak memperoleh perlakuan dan upah yang setara dengan pekerja Jepang pada posisi yang sama.
Perlu diingat, gaji tersebut masih dapat dipotong untuk pajak, asuransi, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Cara Mencari Jalur Resmi ke Jepang
Calon PMI sebaiknya tidak mudah tergiur tawaran kerja melalui media sosial atau perantara yang tidak jelas. Pastikan hanya mengikuti proses penempatan melalui jalur resmi.
Salah satu cara untuk mengecek informasi resmi adalah melalui SISKOP2MI, yang memuat informasi negara tujuan, persyaratan, serta ketentuan penempatan PMI. Selain itu, calon pekerja juga dapat memanfaatkan situs resmi Specified Skilled Worker (SSW) Jepang untuk mengetahui bidang pekerjaan, persyaratan, hingga jadwal ujian bahasa dan keterampilan.
Dengan memahami jalur resmi, syarat, serta proses penempatan sejak awal, calon PMI dapat mengurangi risiko penipuan dan memiliki peluang lebih besar untuk bekerja secara aman dan legal di Jepang.(igwn/fb)
Baca juga:
Daftar Negara dengan Peluang Kerja Terbesar untuk PMI pada 2026
Daftar Negara dengan Gaji PMI Tertinggi 2026, Jepang dan Taiwan Masih Jadi Pilihan Favorit
Ingin Kerja ke Luar Negeri? PPKD Jakarta Timur Buka Pelatihan Gratis, Lulusan Sudah Tembus Jepang
