IGWNEWS–Proses penerbitan visa bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Turki mulai menunjukkan perbaikan. Pemerintah Turki disebut telah melakukan penyempurnaan sistem layanan sehingga proses penerbitan visa menjadi lebih baik.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), perkembangan tersebut disampaikan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani usai mendampingi Menteri P2MI Mukhtarudin menerima kunjungan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turki, Prof. Vedat Isikhan, di Kantor Kementerian P2MI, Jumat (24/7/2026).
“Sejak pertemuan terakhir kami dengan Duta Besar Turki, mereka telah melakukan berbagai pembenahan, termasuk implementasi sistem baru,” kata Christina.
Hingga Juli 2026, sebanyak 10.627 pekerja migran Indonesia telah memperoleh visa untuk bekerja di Turki. Meski demikian, jumlah tersebut masih di bawah lebih dari 26 ribu job order yang telah diverifikasi sehingga percepatan proses penerbitan visa masih menjadi perhatian kedua negara.
Selain membahas perbaikan layanan visa, Indonesia dan Turki juga mempercepat penyelesaian Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang akan menjadi payung hukum penempatan pekerja migran Indonesia di Turki. Setelah MoU ditandatangani, kedua negara akan melanjutkan pembahasan melalui Joint Working Group untuk menyusun rencana implementasi kerja sama.
Christina juga mengungkapkan adanya kebutuhan kemampuan dasar bahasa Turki bagi calon pekerja migran, terutama di sektor perhotelan. Menurutnya, Pemerintah Turki telah menawarkan dukungan berupa pelatihan intensif bahasa Turki selama 15 hari yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor hospitality.
Ia menilai pelatihan bahasa tersebut akan menjadi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja Turki.(igwn/fb)
Baca juga:
Turki Puji PMI karena Jujur dan Berkomitmen, Peluang Kerja Sama dengan Indonesia Kian Terbuka
