IGWNEWS— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk pertama kalinya akan menempatkan staf teknis ketenagakerjaan di KBRI Singapura. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani saat bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, H.E. Hotmangaradja Pandjaitan, beserta jajaran KBRI Singapura, Selasa (15/9/2026).
Christina meminta dukungan KBRI Singapura agar staf teknis ketenagakerjaan Kementerian P2MI nantinya dapat bersinergi dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada PMI.
“Kami mohon dukungan Bapak Dubes dan seluruh jajaran KBRI Singapura agar staf teknis ketenagakerjaan kami nantinya dapat bersinergi dengan baik. Harapannya, kehadiran ini semakin memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi PMI di Singapura,” ujar Christina.
Dalam pertemuan tersebut, Christina juga membahas kondisi PMI di Singapura, pengembangan peluang kerja terampil, serta penguatan pelindungan bagi pekerja migran yang menghadapi persoalan di negara penempatan.
Ia meminta KBRI Singapura terus mengidentifikasi dan menjajaki peluang kerja terampil yang potensial bagi tenaga kerja Indonesia.
“Kami berharap Bapak Dubes beserta jajaran KBRI Singapura dapat terus menjajaki peluang kerja terampil di Singapura. Informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja tersebut penting bagi kami agar kompetensinya dapat kami siapkan terlebih dahulu di Indonesia sebelum proses penempatan,” ujarnya.
Menurut Christina, langkah tersebut sejalan dengan pendekatan demand driven dalam Program Direktif Presiden Prabowo Subianto, SMK Go Global. Program tersebut diarahkan untuk menyiapkan sumber daya manusia berdasarkan kebutuhan pasar kerja.
Dengan pendekatan itu, pelatihan tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan maupun dunia usaha.
“Tidak hanya berbicara mengenai pembukaan pasar, tetapi juga memastikan tenaga kerja yang kita kirim benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, proses penempatan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi pekerja migran maupun negara tujuan,” kata Christina.
Selain peluang kerja, Christina mengapresiasi dukungan KBRI Singapura dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada PMI, termasuk penanganan berbagai persoalan serta layanan dokumen penempatan.
Secara khusus, ia meminta KBRI Singapura memberikan pendampingan dan memantau persoalan hukum yang tengah dihadapi salah satu PMI, Maria Ingrid Seran.
“Kami berharap KBRI terus hadir memberikan pendampingan kepada pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum. Pelindungan harus kita lakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan mereka mendapatkan akses terhadap bantuan dan proses hukum yang diperlukan,” ujar Christina.(igwn/fb)
Baca juga:
PMI Punya Masalah di Luar Negeri? Ini Jalur Bantuan yang Bisa Digunakan
KBRI Kuala Lumpur Punya SI PERMIT untuk Pembaruan Kontrak PMI, Layanannya Gratis
Peran Baru Atase Ketenagakerjaan 2026: Garda Terdepan Pelindungan Hukum PMI
