IGWNEWS—Bekerja di luar negeri memberikan banyak pengalaman dan peluang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, PMI juga dapat menghadapi berbagai situasi darurat selama berada di negara penempatan.
Keadaan darurat tersebut tidak selalu berupa kecelakaan atau bencana. PMI juga bisa kehilangan paspor, menjadi korban pencurian atau kekerasan, mengalami masalah dengan pemberi kerja, hingga menghadapi persoalan seperti gaji yang tidak dibayar.
Dalam situasi seperti ini, PMI perlu mengetahui langkah yang harus dilakukan dan saluran resmi yang dapat dihubungi untuk mendapatkan bantuan.
Apa Saja Keadaan Darurat yang Bisa Dialami PMI?
Situasi yang dihadapi setiap PMI dapat berbeda. Dalam keadaan tertentu, masalah yang awalnya terlihat sederhana dapat berkembang menjadi persoalan yang membutuhkan bantuan dari perwakilan Indonesia.
Kehilangan paspor dan dokumen penting, misalnya, dapat menyulitkan PMI untuk bepergian atau mengakses layanan tertentu. PMI juga dapat menjadi korban pencopetan, penipuan, kriminalitas, kecelakaan, atau bentuk kekerasan lainnya.
Di tempat kerja, persoalan yang dihadapi dapat berupa gaji yang belum dibayar, pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, jam kerja atau kondisi kerja yang bermasalah, ancaman, hingga perlakuan kasar dari pemberi kerja.
Karena itu, PMI perlu mengetahui sejak awal ke mana harus meminta bantuan ketika menghadapi masalah.
1. Utamakan Keselamatan Saat Menghadapi Keadaan Darurat
Jika keadaan yang dihadapi menyangkut ancaman keselamatan, seperti kekerasan, kecelakaan, atau ancaman dari orang lain, PMI perlu mengutamakan keselamatan diri terlebih dahulu.
Jika memungkinkan, segera menjauh dari lokasi yang berbahaya dan mencari tempat yang aman. Untuk kondisi yang membutuhkan pertolongan segera, PMI juga dapat menghubungi layanan darurat setempat sesuai negara tempat berada.
Jika masalah terjadi di tempat kerja, PMI tidak perlu memaksakan diri menghadapi pemberi kerja seorang diri apabila situasinya sudah mengancam keselamatan.
Setelah berada di tempat yang aman, PMI dapat menghubungi perwakilan Indonesia atau saluran resmi pelindungan WNI untuk melaporkan kondisi yang dialami.
2. Kehilangan Paspor atau Dokumen Penting
Kehilangan paspor merupakan persoalan yang perlu segera ditangani. PMI sebaiknya melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang setempat sesuai ketentuan di negara tempat tinggal.
Setelah itu, PMI dapat menghubungi KBRI atau KJRI terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai langkah selanjutnya terkait dokumen perjalanan.
PMI juga sebaiknya menyimpan salinan paspor, kontrak kerja, identitas, alamat tempat kerja, serta nomor kontak penting di tempat yang aman. Dokumen tersebut dapat membantu ketika PMI harus melakukan pengaduan atau mengurus dokumen pengganti.
Portal Peduli WNI milik Kementerian Luar Negeri juga menyediakan layanan pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri, termasuk fitur pengaduan kasus secara daring.
3. Gaji Tidak Dibayar atau Masalah di Tempat Kerja
Masalah ketenagakerjaan juga dapat menjadi keadaan yang membutuhkan bantuan, terutama ketika PMI tidak mendapatkan hak sebagaimana yang telah disepakati.
Contohnya adalah gaji tidak dibayar, pekerjaan berbeda dari kontrak, ancaman dari pemberi kerja, kekerasan, atau kondisi lain yang membuat PMI membutuhkan perlindungan.
Jika mengalami masalah tersebut, PMI sebaiknya menyimpan bukti yang berkaitan dengan kasus. Kontrak kerja, bukti pembayaran, percakapan dengan pemberi kerja, foto, video, maupun dokumen lain dapat membantu menjelaskan kronologi kejadian.
PMI kemudian dapat menyampaikan pengaduan melalui perwakilan Indonesia atau kanal pelindungan WNI. Portal Peduli WNI menyediakan formulir pengaduan yang meminta informasi mengenai kategori kasus, tanggal kejadian, permasalahan, lokasi kejadian, permohonan bantuan, dan dokumen pendukung.
4. Hubungi KBRI atau KJRI dan Kanal Resmi Kemlu
Perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti KBRI dan KJRI, merupakan salah satu saluran yang dapat dihubungi WNI ketika membutuhkan pelayanan dan pelindungan.
Kementerian Luar Negeri juga menyediakan Direktorat Pelindungan WNI untuk menerima informasi dan pengaduan terkait WNI di luar negeri. Portal resmi Peduli WNI mencantumkan hotline +62-812-9007-0027 dan email pelindunganwni@kemlu.go.id.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Portal Peduli WNI. Sistem tersebut memungkinkan WNI mengajukan pengaduan secara mandiri dan memantau status penanganannya.
Nomor Penting yang Perlu Disimpan PMI
Sebelum berangkat ke luar negeri, PMI sebaiknya menyimpan sejumlah kontak penting di ponsel dan mencatatnya di tempat lain sebagai cadangan. Hotline Direktorat Pelindungan WNI Kemlu: +62-812-9007-0027 dan di Email: pelindunganwni@kemlu.go.id. Nomor hotline Direktorat Pelindungan WNI ini tercantum pada Portal Peduli WNI resmi Kementerian Luar Negeri. Selain kontak tersebut, PMI perlu menyimpan nomor KBRI atau KJRI di negara penempatan serta nomor layanan darurat setempat.
Jangan Tunggu Masalah Menjadi Lebih Besar
Keadaan darurat di luar negeri dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Karena itu, PMI perlu mengetahui langkah dasar yang harus dilakukan sebelum menghadapi masalah.
Utamakan keselamatan, cari tempat yang aman jika diperlukan, simpan bukti kejadian, dan gunakan saluran resmi untuk meminta bantuan. Jangan menyerahkan dokumen kepada pihak yang tidak jelas atau menggunakan jasa tidak resmi untuk menyelesaikan persoalan.
Yang tidak kalah penting, simpan kontak KBRI/KJRI, hotline pelindungan WNI, serta dokumen penting sebelum berangkat. Ketika masalah benar-benar terjadi, informasi tersebut dapat menjadi akses awal untuk mendapatkan bantuan.(igwn/fb)
Baca juga:
Wamen P2MI Perkuat Sinergi dengan Konjen RI, Dorong Perlindungan PMI dan Perluasan Pasar Kerja
KP2MI Perluas Fokus: PMI Tak Hanya Dilindungi dan Ditempatkan, tapi Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi
Cara Kerja ke Luar Negeri Secara Resmi, Ini Jalur Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia
