Indonesia Dorong Kenaikan Upah PMI Domestik di Malaysia, Batas Usia Kerja Diusulkan Jadi 45 Tahun

IGWNEWS–Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan upah dan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia. Selain membahas kesejahteraan pekerja, kedua negara juga membicarakan usulan kenaikan batas maksimal usia calon PMI dari 40 menjadi 45 tahun.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan bilateral Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menteri Mukhtarudin menegaskan, peningkatan kesejahteraan PMI harus menjadi bagian penting dalam penguatan kerja sama Indonesia dengan negara penempatan, termasuk Malaysia.

“Peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian,” ujar Mukhtarudin.

Ia berharap koordinasi kedua negara menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan PMI.

Pembahasan ini berlangsung di tengah rencana Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum bulanan dari RM1.700 menjadi RM2.000 dalam Anggaran Belanjawan 2027. Namun, penerapan kebijakan tersebut tetap bergantung pada ketentuan dan cakupan yang berlaku di Malaysia.

Batas Usia Calon PMI Diusulkan Naik Jadi 45 Tahun

Selain pengupahan, Pemerintah Malaysia mengusulkan kenaikan batas maksimal usia calon PMI yang dapat bekerja di negara tersebut, dari 40 menjadi 45 tahun.

Mukhtarudin menyambut baik usulan itu karena berpotensi memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun yang memenuhi persyaratan.

“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” katanya.

Meski demikian, usulan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan dan penyesuaian ketentuan yang berlaku. Calon PMI tetap harus mengikuti prosedur penempatan resmi.

MoU Penempatan dan Pelindungan Ditargetkan Rampung 2026

Pertemuan bilateral tersebut juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI yang telah ditandatangani pada 2004.

Kedua negara menargetkan MoU baru dapat diselesaikan pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.

“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” ujar Mukhtarudin.

Aspek lain yang dibahas adalah penguatan jaminan sosial PMI melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO). Pembahasan mencakup perlindungan selama 24 jam serta jaminan terkait perjalanan menuju dan dari tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Indonesia dan Malaysia juga membahas digitalisasi layanan penempatan dan pelindungan pekerja. Malaysia menggunakan sistem Foreign Workers Centralized Management System(FWCMS), sedangkan Indonesia terus mengembangkan layanan digital terpadu untuk mendukung transparansi dan pengawasan pemenuhan hak pekerja.

Pembahasan lainnya meliputi pemenuhan hak cuti, struktur biaya perekrutan, serta mekanisme penempatan melalui skema antarpemerintah (Government to Government/G2G) dan jalur swasta.

Penyelarasan berbagai aspek tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penempatan PMI sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(igwn/fb)

Baca juga:

Kementerian P2MI Perkuat Koordinasi Siapkan PMI Sektor Pertanian ke Pasar Global

Indonesia Dorong Percepatan MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja dengan Filipina

KBRI Kuala Lumpur Punya SI PERMIT untuk Pembaruan Kontrak PMI, Layanannya Gratis