Standar Baru Perjanjian Kerja PMI 2026: Kini Wajib Elektronik, Simak Ketentuannya!
IGWNEWS—Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 yang melakukan transformasi signifikan pada tata kelola Perjanjian Kerja (PK) bagi PMI. Perubahan utama dalam aturan ini adalah kewajiban penyusunan PK secara elektronik yang diintegrasikan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO-P2MI). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh…
