7 CPMI Tujuan Malaysia Dicegah Berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin, Diduga Nonprosedural

IGWNEWS–Sebanyak tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat ke Malaysia berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dilansir dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pencegahan dilakukan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan bersama Polda Sulawesi Selatan, Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, Aviation Security (Avsec), dan pihak maskapai.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Kanal Pengaduan BP3MI Sulawesi Selatan dengan nomor pengaduan ADU/072026/069317. Dalam laporan awal disebutkan adanya dugaan pemberangkatan dua CPMI secara nonprosedural menuju Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI Sulawesi Selatan segera berkoordinasi dengan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, pihak Avsec, dan maskapai untuk menunda keberangkatan hingga proses pemeriksaan selesai. Koordinasi juga dilakukan dengan Polda Sulawesi Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Namun saat pemeriksaan berlangsung di area keberangkatan, petugas menemukan jumlah CPMI yang akan berangkat lebih banyak dari laporan awal. Total terdapat tujuh CPMI yang hendak terbang ke Malaysia.

Hasil pendalaman menunjukkan lima CPMI lainnya menggunakan maskapai yang sama tetapi berasal dari agen yang berbeda. Meski demikian, seluruh CPMI tersebut berangkat secara bersamaan dan diantar oleh orang yang sama yang diduga berperan sebagai penghubung atau calo pemberangkatan.

“Ini membuktikan modus pemberangkatan nonprosedural masih terjadi. Mereka dikumpulkan, diantar bersama, tapi dokumen dan agennya berbeda-beda,” ujar petugas BP3MI Sulawesi Selatan, Purworini.

Setelah pencegahan dilakukan, ketujuh CPMI tersebut dibawa ke Posko Pencegahan TPPO Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang maupun penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

BP3MI Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur cepat yang tidak sesuai prosedur. Masyarakat juga diminta memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan praktik pemberangkatan ilegal pekerja migran.

“Berangkatlah secara prosedural. Lebih aman, terlindungi, dan punya kepastian hukum,” tegas Purworini.

BP3MI Sulawesi Selatan mengajak calon pekerja migran dan keluarganya untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar hak dan perlindungan pekerja migran dapat terjamin sejak sebelum keberangkatan hingga bekerja di negara tujuan.(igwn/fb)

Baca juga:

Apa Itu P3MI? Pengertian, Tugas, dan Cara Memilih P3MI Resmi

Cara Cek Lowongan Kerja Luar Negeri Resmi untuk PMI

Cara Memilih P3MI Resmi dan Legal agar Aman Bekerja di Luar Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *