Menteri P2MI Pimpin Penyusunan RAN Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite PBB untuk PMI

IGWNEWS–Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB untuk Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Committee on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families/CMW) serta Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Dilansir dari laman resmi Kementerian P2MI, forum tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi Komite PBB CMW sebagai bagian dari kewajiban Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste beserta jajaran, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Djauhari Sitorus, perwakilan lembaga hak asasi manusia, badan-badan PBB, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, asosiasi P3MI, serikat pekerja, organisasi perempuan, hingga organisasi HAM.

Menteri Mukhtarudin hadir didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian P2MI Komjen Pol Dwiyono. Forum juga diikuti secara daring oleh delegasi Indonesia yang terlibat dalam dialog konstruktif di Jenewa, Kepala BP3MI se-Indonesia, serta ratusan kepala dinas tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam sambutannya, Mukhtarudin menegaskan dialog konstruktif dengan Komite CMW merupakan mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengevaluasi implementasi konvensi yang telah diratifikasi Indonesia.

“Sebagai negara anggota PBB sekaligus negara pihak konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala,” kata Mukhtarudin, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian P2MI.

Dilansir dari laman resmi Kementerian P2MI, dokumen Concluding Observations yang diterbitkan Komite CMW memuat evaluasi sekaligus rekomendasi perbaikan terhadap tata kelola migrasi Indonesia. Rekomendasi tersebut mencakup harmonisasi regulasi nasional, penguatan koordinasi kelembagaan, hingga peningkatan akses pelindungan dan keadilan bagi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya.

Mukhtarudin menjelaskan dari total 79 paragraf dalam dokumen tersebut terdapat 33 rekomendasi substantif yang menjadi agenda strategis pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi penguatan tata kelola migrasi berbasis hak asasi manusia, harmonisasi regulasi nasional, penguatan kelembagaan pelindungan pekerja migran, peningkatan akses keadilan dan bantuan hukum, serta penguatan sistem data migrasi.

Selain itu, rekomendasi juga mencakup pelindungan kelompok rentan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penanganan eksploitasi digital, penguatan layanan konsuler, perluasan jaminan sosial, hingga penguatan program reintegrasi pekerja migran setelah kembali ke Indonesia.

Menurut Mukhtarudin, sejumlah rekomendasi tersebut berkaitan langsung dengan mandat Kementerian P2MI, terutama dalam penyusunan strategi migrasi nasional yang komprehensif, berbasis HAM, sensitif gender, dan memiliki target yang terukur.

Ia juga menegaskan pemerintah akan mempercepat konsolidasi kewenangan Kementerian P2MI pascatransisi dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk penyelesaian berbagai regulasi turunan yang diperlukan untuk memperkuat sistem pelindungan pekerja migran.

Dalam forum tersebut, Mukhtarudin menyoroti pentingnya pembangunan sistem data migrasi yang terintegrasi, peningkatan digitalisasi layanan migrasi, pelindungan data pribadi, serta penguatan literasi digital bagi pekerja migran Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen memperkuat pencegahan migrasi nonprosedural, TPPO, online scam, eksploitasi digital, dan berbagai bentuk perekrutan ilegal melalui pendekatan edukasi, pengawasan, serta kerja sama lintas negara.

Dilansir dari laman resmi Kementerian P2MI, pemerintah juga akan memperluas akses pengaduan, bantuan hukum, layanan pemulihan korban, serta pelindungan yang lebih mudah dijangkau pekerja migran, termasuk bagi kelompok rentan dan korban perdagangan orang.

Mukhtarudin menegaskan pelindungan PMI di luar negeri harus diperkuat melalui peningkatan layanan konsuler, pendataan pekerja migran berdokumen maupun tidak berdokumen, penyediaan shelter, bantuan hukum, hingga dukungan pemulangan dan reintegrasi.

Menurutnya, perempuan pekerja migran, anak pekerja migran, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya memerlukan perhatian khusus agar terhindar dari kekerasan berbasis gender, diskriminasi, eksploitasi, maupun bentuk pelanggaran HAM lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mukhtarudin mengungkapkan Kementerian Luar Negeri telah merekomendasikan Kementerian P2MI sebagai leading sector dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN). Dokumen tersebut nantinya akan memetakan seluruh rekomendasi Komite CMW ke dalam program kerja, indikator, target waktu, dan pembagian tanggung jawab antar kementerian dan lembaga.

“Forum ini harus menjadi momentum membangun komitmen bersama antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, hingga seluruh pemangku kepentingan agar Rencana Aksi Nasional benar-benar menjadi acuan nasional dalam memperbaiki tata kelola serta memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia,” tegas Mukhtarudin.

Ia mengingatkan rekomendasi Komite PBB bukanlah kritik terhadap satu institusi tertentu, melainkan bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki sistem pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.

Pemerintah Indonesia dijadwalkan menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Komite CMW paling lambat 1 Januari 2028, sementara laporan periodik berikutnya harus disampaikan pada 1 Januari 2031.

Mukhtarudin berharap penyusunan RAN yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, serikat pekerja, pekerja migran, dan keluarga mereka dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Harapan saya, setiap peserta tidak hanya hadir untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar membawa masukan dan komitmen dari instansinya masing-masing,” pungkasnya.(igwn/fb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *