KBRI Kuala Lumpur Punya SI PERMIT untuk Pembaruan Kontrak PMI, Layanannya Gratis

IGWNEWS–Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia kini didukung layanan digital Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi (SI PERMIT) yang dikelola Fungsi Tenaga Kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

SI PERMIT atau Employment Service System dikembangkan untuk mendukung proses penempatan PMI di Malaysia secara digital dan terintegrasi. Sistem ini digunakan antara lain untuk proses pembaruan kontrak kerja, termasuk kontrak PMI sektor domestik maupun sektor pekerjaan lainnya.

Salah satu hal penting dari layanan ini, PMI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun agensi tidak dikenakan biaya layanan SI PERMIT.

Pengelolaan SI PERMIT menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI di Malaysia. Digitalisasi diharapkan membuat proses pelayanan lebih terstruktur, mudah diawasi, serta memberikan kepastian bagi pihak yang terlibat dalam penempatan PMI.

Dalam pelaksanaannya, KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memastikan pelayanan dan pelindungan PMI berjalan secara terintegrasi, mulai dari sebelum keberangkatan hingga selama bekerja di Malaysia.

Koordinasi tersebut mencakup pertukaran informasi dan data, penanganan permasalahan PMI, fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, hingga dukungan proses pemulangan PMI yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di Indonesia.

“KBRI Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KP2MI, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung kebutuhan pelayanan serta pengaduan terkait Pekerja Migran Indonesia,” demikian dikutip dari rilis yang diterima KP2MI, Rabu (2/9/2026).

Penguatan SI PERMIT diharapkan memastikan digitalisasi pelayanan PMI tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kepastian, transparansi, dan pelindungan bagi PMI yang bekerja di Malaysia.(igwn/fb)

Baca juga:

Panduan Lengkap Memperpanjang Kontrak Kerja bagi PMI di Luar Negeri

Cara Kerja ke Luar Negeri Secara Resmi, Ini Jalur Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Cara Cek Lowongan Kerja Luar Negeri Resmi Agar Tidak Tertipu Calo PMI