IGWNEWS—Indonesia dan Kuwait membahas pembaruan kerja sama ketenagakerjaan yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) sejak 1996, termasuk peluang memperluas penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terampil atau skilled worker di Kuwait.
Pembahasan tersebut dilakukan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat menerima courtesy call Duta Besar Kuwait untuk Indonesia H.E. Mr. Khalid Jassim Alyassin di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua pihak melihat peluang peningkatan jumlah PMI di Kuwait masih terbuka dengan tetap memperkuat mekanisme penempatan dan pelindungan pekerja.
Mukhtarudin mengatakan Kuwait merupakan salah satu negara yang memiliki peluang kerja cukup besar bagi PMI, terutama pada sektor formal yang membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.
“Kuwait merupakan negara sahabat yang sudah lama menjadi negara sahabat Indonesia dan banyak kerja sama Indonesia dengan Kuwait di ekonomi, sosial budaya, dan juga termasuk di ketenagakerjaan,” kata Mukhtarudin.
Menurutnya, Indonesia ingin meningkatkan kontribusi tenaga kerja terampil melalui pelatihan dan upskilling bagi calon PMI.
“Di Kuwait, menurut kami peluangnya masih besar, yang masih bisa perlu kita kerjasamakan, di mana kami memiliki sumber daya manusia cukup banyak dan meningkatkan skilled worker ataupun pekerja-pekerja yang lebih mempunyai keahlian untuk di sektor-sektor formal dan khususnya di bidang-bidang yang terkait dengan kebutuhan negara Kuwait,” ujar Mukhtarudin.
Ia mengatakan peningkatan kompetensi PMI menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan kualitas penempatan pekerja migran di luar negeri.
“Ke depan kita memang pekerja migran kita itu memiliki kompetensi yang sesuai yang dibutuhkan, memiliki kemampuan bahasa yang baik, kemudian juga memiliki mental yang lebih baik, disiplin, kemudian juga kerja keras,” beber Mukhtarudin.
Kuwait Minta Penambahan PMI
Duta Besar Kuwait H.E. Mr. Khalid Jassim Alyassin mengatakan saat ini terdapat sekitar 6.200 PMI yang bekerja di Kuwait. Menurutnya, jumlah tersebut masih relatif kecil dibandingkan peluang yang dapat dikembangkan kedua negara.
“Saat ini ada 6.200 pekerja imigran Indonesia yang bekerja di Kuwait. Angka itu angka yang kecil, di mana Indonesia bisa menyumbang angka yang lebih besar di kemudian hari,” kata Khalid.
Khalid menjelaskan PMI di Kuwait bekerja di sejumlah sektor, antara lain kesehatan sebagai perawat, hospitality atau perhotelan, penjualan, hingga sektor perminyakan. Sebagian lainnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Ia menilai pekerja Indonesia memiliki karakter yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di Kuwait karena dinilai ulet, disiplin, mengikuti aturan, dan mampu berbaur dengan masyarakat setempat.
“Untuk pekerja Indonesia di Kuwait, begitu ulet, yang begitu disiplin dalam pekerjaannya dan mengikuti aturan, dan bisa membaur kepada warga-warga yang ada di Kuwait,” tandas Khalid.
Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kuwait berharap jumlah PMI ke depannya dapat ditingkatkan.
“Karena itu, kami meminta untuk bisa menambah angka pekerja Indonesia di Kuwait,” kata Khalid.
Bahas Kembali MoU Ketenagakerjaan 1996
Khalid mengatakan Indonesia dan Kuwait telah menandatangani MoU ketenagakerjaan pada Mei 1996. Sejak saat itu, Kuwait juga telah mengembangkan berbagai aturan dan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran.
Menurutnya, Public Authority for Manpower Kuwait siap bekerja sama dengan KP2MI untuk melanjutkan pembahasan MoU tersebut, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap kesepakatan yang sudah ada.
“Public Authority for Manpower saat ini yang ada di Kuwait siap untuk bekerja dengan kementerian untuk bisa melanjutkan MoU tersebut,” ujarnya.
Pertemuan lanjutan, kata Khalid, dapat dilakukan di Indonesia, Kuwait, maupun secara daring untuk membahas perubahan dan penguatan kerja sama ketenagakerjaan kedua negara.
Perkuat Pelindungan dan Penempatan PMI
KP2MI mencatat Pemerintah Kuwait telah menyampaikan Note Verbale Nomor 215/2026 pada 8 Mei 2026 sebagai tindak lanjut Nota Nomor 20/2026 tanggal 15 Januari 2026 terkait kerja sama ketenagakerjaan.
Indonesia mendorong agar pembahasan tersebut mencakup kemungkinan perubahan MoU 1996 maupun penyusunan MoU baru yang menyesuaikan perkembangan kebijakan penempatan dan pelindungan PMI.
Selain mekanisme penempatan, aspek pelindungan dan pemenuhan hak dasar PMI selama bekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Mukhtarudin mengatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan teknis dengan Pemerintah Kuwait untuk memperluas penempatan skilled worker pada sektor-sektor unggulan.
“Kami sangat mengharapkan dukungan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia dalam menindaklanjuti pembahasan kerja sama ketenagakerjaan ini, khususnya dalam memperluas penempatan skilled worker pada sektor-sektor unggulan Indonesia,” tandas Mukhtarudin.
Berdasarkan data SIP2MI per 20 September 2026, terdapat 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 216.236 lowongan atau 73,93 persen masih tersedia.
Mukhtarudin menegaskan perluasan pasar kerja luar negeri harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan pelindungan PMI.
“Sehingga pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan,” pungkas Mukhtarudin.
Pertemuan Indonesia dan Kuwait tersebut menjadi langkah awal untuk memperbarui kerja sama ketenagakerjaan yang telah terjalin sejak 1996. Pembaruan kerja sama juga membuka peluang peningkatan penempatan PMI, khususnya pekerja terampil, dengan tetap mengedepankan mekanisme sesuai regulasi serta pelindungan dan pemenuhan hak pekerja di negara tujuan.(igwn/fb)
Baca juga:
Indonesia Dorong Percepatan MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja dengan Filipina
Kementerian P2MI Siapkan Job Matching dan Pelatihan Agrikultur untuk Pasar Jepang
Yordania Jajaki Peluang Kerja bagi PMI di Sektor Industri, Manufaktur hingga Tekstil
