IGWNEWS—Percepatan peralihan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ke Sistem Perizinan Berusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) menjadi salah satu perhatian dalam audiensi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama DPP SAKTI.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, Kementerian P2MI memahami pentingnya kepastian proses peralihan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2022.
Menurut Mukhtarudin, Kementerian P2MI akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas mekanisme perizinan tersebut.
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga melihat perlunya penguatan deposito atau jaminan perusahaan penempatan. Hal itu diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawab terhadap awak kapal, termasuk pembayaran gaji, santunan, dan asuransi.
“Ini nanti perlu kita bicarakan dalam pembahasan revisi UU 18/2017 terkait dengan masalah besaran deposito,” beber Mukhtarudin.
Pengaduan SAKTI Jadi Bahan Pemetaan
Dalam audiensi tersebut, Mukhtarudin juga menyambut peran DPP SAKTI dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan informasi mengenai kondisi awak kapal migran.
Informasi dari lapangan tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan pemetaan persoalan dan evaluasi tata kelola penempatan. Melalui informasi tersebut, Kementerian P2MI dapat mengidentifikasi pola persoalan dan menentukan langkah koordinasi dengan instansi terkait.
Penguatan pengawasan akan mencakup penanganan pengaduan terkait tidak dibayarkannya gaji, penelantaran, santunan, asuransi, hingga ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan penempatan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menunggu Pembahasan Revisi UU 18/2017
Mukhtarudin juga menyampaikan pemerintah masih menunggu penjadwalan pembahasan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 bersama DPR RI.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan.
“Kalau pemerintah ditanya kapan saja siap. Kapan kami diundang, karena Surpres-nya sudah, DIM-nya juga sudah. Kalau terjadi perubahan substansi atau ada substansi baru, bisa kita bahas,” cetus Mukhtarudin.
Ia mengatakan pemerintah saat ini berada pada posisi menunggu jadwal pembahasan dari DPR RI.
“Pada posisinya ya kita menunggu. Menunggu dan memang kadang-kadang saya juga menanyakan, kapan dibahas,” ujar Mukhtarudin.
Kementerian P2MI Siapkan Pengembangan Sistem Digital
Selain penguatan regulasi, Mukhtarudin menyampaikan rencana pengembangan sistem digital yang dapat mengintegrasikan layanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, digitalisasi diperlukan agar informasi, pemantauan, dan pemetaan kondisi pekerja migran dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
“Saya memang menginginkan adanya super aplikasi yang betul-betul bisa menjawab, memonitoring, dan memetakan dari hulu sampai ke hilir tentang pekerja migran kita,” tandas Mukhtarudin.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Umum DPP SAKTI Sofyan, Dewan Pertimbangan Organisasi I Dewa Nyoman S, Bendahara Al Azhar, serta perwakilan SAKTI Women, Vebriyani.
Kementerian P2MI akan menindaklanjuti berbagai masukan DPP SAKTI melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan regulasi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penempatan sekaligus memastikan hak dan pelindungan awak kapal migran terpenuhi.(igwn/fb)
Baca juga:
Peluang Kerja di Portugal Makin Terbuka, Kementerian P2MI Targetkan MoU Rampung Oktober 2026
Kementerian P2MI dan PGI Perkuat Edukasi Migrasi Aman Lewat Jaringan Gereja
Menteri P2MI Pimpin Penyusunan RAN Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite PBB untuk PMI
