Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia: Apa yang Harus Anda Tahu Saat Mengalami Masalah Kerja?

IGWNEWS—Setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilindungi oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. UU ini menjamin hak-hak mendasar Anda, mulai dari hak atas gaji yang sesuai kontrak, hak untuk beribadah, hingga hak atas perlindungan hukum jika terjadi sengketa kerja.

Namun, banyak PMI merasa bingung ketika berhadapan dengan masalah, seperti pemotongan gaji sepihak atau perlakuan tidak manusiawi. Prosedur yang benar saat menghadapi masalah kerja adalah:

  • Komunikasi: Cobalah selesaikan melalui jalur dialog dengan pemberi kerja jika masalah masih dalam skala kecil.
  • Dokumentasi: Simpan bukti-bukti seperti chat, foto, atau rekaman jika terjadi pelanggaran hak.
  • Lapor Resmi: Jika masalah tidak kunjung selesai, segera hubungi agensi penempatan atau langsung melapor ke pihak perwakilan RI (KBRI/KJRI) setempat.

Setiap perwakilan RI memiliki Hotline Pengaduan yang beroperasi 24 jam. Kunjungi situs resmi Kemlu atau aplikasi Safe Travel untuk mendapatkan nomor kontak terbaru di negara tujuan Anda. Mengetahui hak adalah langkah pertama menuju perlindungan diri yang lebih baik.(igwn/26)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *