Aturan Baru Penempatan PMI 2026: Syarat Wajib dan Prosedur Resmi yang Harus Dipatuhi
IGWNEWS—Pemerintah secara resmi telah memperkuat kerangka hukum bagi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penerbitan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik menata ulang prosedur penempatan yang mencakup tahapan pra, selama, dan purna-penempatan bagi instansi pemerintah serta pihak swasta. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap elemen yang…
