IGWNEWS—Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 yang melakukan transformasi signifikan pada tata kelola Perjanjian Kerja (PK) bagi PMI. Perubahan utama dalam aturan ini adalah kewajiban penyusunan PK secara elektronik yang diintegrasikan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO-P2MI). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh data kontrak kerja terdokumentasi dengan baik, akuntabel, dan dapat diakses dengan mudah oleh otoritas terkait.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah mewajibkan setiap Perjanjian Kerja memuat detail yang jauh lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya. Poin-poin wajib yang harus tercantum tidak hanya terbatas pada nominal gaji dan durasi kontrak, melainkan mencakup hak atas fasilitas rekreasi, akses komunikasi yang tidak terbatas, hingga rincian prosedur evakuasi darurat yang spesifik, terutama bagi pekerja di sektor kelautan. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kerancuan kontrak yang selama ini kerap merugikan posisi tawar pekerja di mata pemberi kerja asing.
Implementasi penuh dari sistem digital ini ditargetkan tuntas paling lambat dua tahun sejak April 2026. Seluruh proses penandatanganan dokumen wajib dilakukan melalui verifikasi otentikasi digital, seperti tanda tangan elektronik atau penggunaan barcode resmi dari instansi terkait, guna menjamin keaslian dan validitas dokumen. Dengan standarisasi digital ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir praktik manipulasi kontrak kerja dan memberikan perlindungan hukum yang lebih pasti bagi setiap PMI.(igwn/26)
