IGWNEWS—Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kewajiban Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang melibatkan puluhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KH Abdurrahman Wahid Kementerian P2MI, Kamis (10/7), itu menjadi forum untuk menghimpun data, memperoleh fakta lapangan, serta melakukan klarifikasi atas hasil pemeriksaan kinerja terkait pelaksanaan kewajiban penempatan pekerja migran Indonesia.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan P3MI untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam proses penempatan pekerja migran. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat tata kelola penempatan yang lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan pekerja migran Indonesia.
“Kami memandang pembinaan sebagai langkah strategis dalam membangun ekosistem penempatan pekerja migran Indonesia yang sehat,” kata Rinardi.
Menurut dia, masih terdapat perusahaan penempatan yang memiliki komitmen mendukung perbaikan tata kelola, namun menghadapi berbagai kendala teknis maupun administratif yang memerlukan penyelesaian bersama.
“Pembinaan ini bukan semata-mata untuk menilai kepatuhan perusahaan, tetapi juga menjadi ruang bersama untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Kami ingin memastikan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan semakin profesional, tertib, dan akuntabel, sehingga pelindungan terhadap pekerja migran dapat diwujudkan secara optimal,” ujarnya.
Rinardi menegaskan Kementerian P2MI terus membuka ruang dialog dengan seluruh P3MI sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem penempatan pekerja migran yang sehat dan berkelanjutan.
“Masukan dari P3MI menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat menghadirkan sistem penempatan yang memberikan kepastian bagi perusahaan sekaligus memperkuat pelindungan bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi, Kementerian P2MI akan melakukan reviu terhadap berbagai regulasi yang mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat sekaligus memperkuat tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia.
Selain itu, kementerian juga akan melakukan klasterisasi P3MI berdasarkan hasil evaluasi dan masukan yang diperoleh dalam forum tersebut. Langkah ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembinaan yang lebih tepat sasaran sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan penempatan.
Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala dan partisipatif, Kementerian P2MI menegaskan komitmennya untuk membangun sistem penempatan pekerja migran Indonesia yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi perusahaan penempatan sekaligus memperkuat pelindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia. (igwn/fb)
Kementerian P2MI Evaluasi Kewajiban Penempatan PMI, Perkuat Tata Kelola Bersama P3MI
