IGWNEWS—Keamanan diri dan keberlangsungan kerja seorang PMI di luar negeri sangat bergantung pada kelengkapan administrasi. Hilangnya dokumen penting bisa berakibat fatal, mulai dari hambatan mobilitas hingga masalah hukum. Berdasarkan panduan dari Safe TravelKementerian Luar Negeri, berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus selalu Anda simpan:
- Paspor Asli: Ini adalah bukti identitas utama Anda di negara asing. Pastikan paspor masih berlaku setidaknya 6 bulan sebelum masa kedaluwarsa.
- Kontrak Kerja: Dokumen ini adalah “tameng” utama jika terjadi sengketa dengan pemberi kerja. Pastikan Anda memegang salinan yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Kartu Identitas Negara Setempat (Resident ID): Kartu ini adalah bukti izin tinggal legal Anda di negara tersebut.
- Polis Asuransi Kesehatan/Ketenagakerjaan: Pastikan Anda memahami isi polis dan lokasi fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh asuransi Anda.
- Daftar Kontak Darurat: Simpan alamat serta nomor telepon perwakilan RI (KBRI/KJRI) terdekat di negara tempat Anda bekerja.
Yang perlu diingat, jangan pernah menyerahkan dokumen asli kepada pihak lain selain kepada otoritas resmi atau pemberi kerja yang telah terverifikasi. Selalu buat salinan digital (scan) dari semua dokumen tersebut dan simpan di penyimpanan awan (drive) yang terproteksi kata sandi. Jika dokumen fisik hilang, salinan digital ini akan mempercepat proses penerbitan dokumen pengganti oleh pihak perwakilan RI.(igwn/26)
